Sementara KPM sendiri merupakan program unggulan dari 17 (tujuh belas) program pemerintah lainnya. KPM adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadapa petani. Petani dapat memperoleh KPM dengan bergabung menjadi anggota Kelompok Tani yang terdapat di wilayahnya.
KPM dan bantuan untuk petani akan disalurkan melalui kelompok tani. Sesuai regulasi yang ada, bantuan dalam bentuk dana hibah sifatnya adalah untuk kelompok, instansi atau lembaga.
Bantuan bagi kelompok tani akan disalurkan dalam bentuk sarana dan pra sarana produksi (saprodi) sehingga dapat dimanfaatkan seluruh anggota dan mampu menunjang proses tanam hingga panen.
Selain itu Dinas Pertanian melalui pendamping lapangan akan melakukan pendampingan kepada petani untuk memproses pengajuan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten. (wan/bjngr)
Kasdim 0813 Bojonegoro ikut Launching Kartu Petani Mandiri



