“Prinsipnya kami tidak punya kewajiban dan hak terhadap seluruh aset yang kami sita. Silakan mengadukan gugatan perdata sehingga aset yang dimiliki direktur, tersangka Alfarizi bisa diperjuangkan untuk dikembalikan kepada mitra,” tutupnya.
Usai pertemuan dengan Kapolres, kebanyakan mitra kemudian pulang. Namun beberapa mitra saat ini masih terlihat berkumpul di sudut halaman Polres.
Salah seorang korban bernama Tri menyampaikan harapannya agar uang belasan juta yang dia investasikan bisa dikembalikan.
“Harapannya uang bisa dikembalikan semua, atau paling tidak setengahnya,” kata warga Trucuk, Klaten ini.(dtc/ziz)



