KPK secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga setiap penyelenggara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Terkait kepatuhan pelaporan, data KPK per 27 Juni 2019 menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Jawa Timur tercatat Kota Blitar merupakan terendah yakni 39,55 persen.
Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah karena dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya. (wan/ant)











