Dikatakannya, Kegiatan integrasi dan sinergi berbasis elektronik merupakan keniscayaan karena telah dinaungi oleh perpres spbe (sistem pemerintahan berbasis elektronik) nomor 95 tahun 2018.
Pada tanggal 17 juni 2019 kemarin baru hangat hangatnya perpres satu data indonesia (sdi) Nomor 39 tahun 2019 yang mempermudah kegiatan dalam mendefinisikan walidata, sehingga bisa lebih fokus dalam integrasi dan sinergi.
“Tantangan kegiatan kita yang perlu dibahas dalam forum ini adalah mendefinisikan yang dibutuhkan pimpinan masing masing daerah sehingga terdapat satu visi yang sama. Perbedaan karakteristik di daerah seperti sudah adanya aplikasi di daerah masing masing sehingga tidak perlu sampai double entri atau ketersediaan dan kapasitas sumber daya manusia,”tambahnya.
Menurutnya, meskipun aturan pusat sama tetapi implementasi dan proses bisnis di daerah bisa berbeda. Hal ini yang perlu dibahas dan diakomodir pada FGD kali ini sehingga outputnya adalah rencana aksi yang sudah bisa realisasi pada bulan desember 2019.











