“Saya minta rencana ini dibatalkan, karena kenyataannya mulai tanggal 1 Juni 2019 sudah ada sekitar 529 karyawan outsourching yang dirumahkan dari total 2.600 karyawan,” kata Muhari.
Ia mengaku sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai pekerja outsourching PT Krakatau Steel meskipun sebelumnya ia pernah juga menjadi karyawan organik di PT Krakatau Steel. Namun dengan alasan efisiensi dan alasan lainnya, saat ini rencananya 2600 karyawan outsourching di bagian produksi baja PT Krakatau Steel tersebut akan dirumahkan setelah Agustus 2019.
“Intinya kami menolak dirumahkan, apalagi di PHK sepihak. Kami dari serikat tidak pernah diajak bicara membahas persoalan ini,” kata Muhari yang juga Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS).
Ia menjelaskan, sejak 1 Juni 2019 atau menjelang lebaran sudah banyak karyawan outsourching yang dirumahkan dengan alasan tidak jelas dan kebijakan tersebut dilakukan sepihak oleh perusahaan.












