Dengan adanya PKPU tersebut, lanjut dia, nantinya KPU kabupaten/kota akan menjalankan jadwalnya, seperti kapan membuat rencana program dan membuat rencana anggaran.
Selain itu juga tentang penyusunan secara detil tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pilkada, logistik, kampanye sampai dengan pemungutan suara.
“Insyaallah kami akan menyelesaikan PKPU untuk tahapan pilkada serentak 2020 pada Juni ini atau paling lambat Juli 2019. Setelah itu akan ditindaklanjuti di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” katanya. (wan/jnr/pca)











