Secara bertahap kata Dia, mesin layanan mandiri tersebut juga akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tak perlu ke Mal Pelayanan Publik. ”Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon. Desa Ketapang juga advance layanannya. Desa-desa lain kita akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini,” imbuhnya.
Metode kedua, tutur Dia, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan. ”Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan. Warga bisa cetak sendiri,” katanya.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan, layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap. ”Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat. Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri,” tuturnya.












