Mendikbud juga meminta pemerintah daerah untuk memiliki kemauan melakukan redistribusi guru. Hal itu dikarenakan di sejumlah daerah masih ada tingkat kesenjangan yang tinggi.Dengan sistem zonasi itu membantu agar pemerataan guru terjadi.
“Guru harus mau dipindah, kalaupun pindah hanya dalam zona itu saja,” ujar dia.
Saat ini pihaknya membuat aturan tersebut dan rencananya akan dinaikkan menjadi peraturan presiden. Setelah redistribusi guru, sistem zonasi tersebut juga digunakan untuk intervensi peningkatan sarana-prasarana sekolah, kurikulum dan penataan dilakukan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu.












