Cakrawala NasionalCakrawala PolitikHeadlineIndeks

Penetapan KPU: Jokowi-Ma’ruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%

×

Penetapan KPU: Jokowi-Ma’ruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%

Sebarkan artikel ini

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Arief Budiman menambahkan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *