Jakarta, Cakrawalanews.co – Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 melakukan perlawanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.




