Menurut Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, pengurangan retribusi bagi pemegang izin pemakaian tanah itu sebesar 50 persen dari besaran pokok nilai retribusi.
Ia mencontohkan, apabila besaran pokok retribusinya yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya program ini, warga cukup membayar Rp 500 ribu.
“Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” tegasnya.
Yayuk juga memastikan bahwa yang mendapatkan diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya dan tidak termasuk dendanya.
Bahkan, ia juga menjelaskan retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019.












