Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga. Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video. Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya. HSL bahkan sempat merampas HP petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam kamera petugas.
“Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS,” kata Usman.
Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam. Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam. Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi. Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu),” kata dia.
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019). Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.











