Menurut ICW, lambatnya pemecatan PNS koruptor sama saja menimbulkan kerugian keuangan negara sebab pegawai tersebut akan terus mendapatkan gaji dari pemerintah.
Terkait hal ini, ICW telah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta laporan potensi kerugian negara akibat lambatnya pemecatan terhadap 1.466 PNS koruptor.(kcm/ziz)



