Malang, cakrawalanews.co – Jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang yang baru saja dilantik pada Senin (1/4), segera akan menyelesaikan sengketa Sumber Air Wendit yang terletak di wilayah Kabupaten Malang.
Direktur Utama PDAM Kota Malang M. Nor Muhlas mengatakan bahwa penyelesaian terkati sengketa Sumber Air Wendit merupakan salah satu pekerjaan rumah yang mendesak untuk segera diselesaikan. Diharapkan, dalam kurun waktu satu tahun, permasalahan tersebut bisa terselesaikan.
“Yang paling mendesak, ada persoalan sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Malang, itu menjadi agenda penting untuk kita selesaikan, dalam waktu dekat,” kata Muhlas, seusai dilantik di Kantor PDAM Kota Malang, Senin.1/4
Sumber Air Wendit berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sengketa tersebut bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Malang menaikkan tarif sewa dari Rp80 per meter kubik, menjadi Rp610 per meter kubik. Sengketa tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Sementara Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa tarif yang dipatok oleh Pemerintah Kabupaten Malang terlalu tinggi. Pemerintah Kota Malang, saat itu, hanya mampu membayar Rp120 per meter kubik.












