Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam memenuhi target pendapatan dari sektor parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya yakin bisa memenuhi target pendapatan parkir sebesar Rp 25 Miliar, dan melampaui pendapatan tahun 2015 yang mencapai Rp 19,5 Miliar.
Optimisme tersebut diutarakan oleh Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Trenggono, yang mengaku bahwa saat ini pihaknya mampu melalpui target perolehan parkir di kota Surabaya.
“Kita optimis tahun ini bisa sesuai target sebesar Rp. 25 Miliar,” ungkap Trenggono kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (19/10).
Ia beralasan, saat ini dalam rekapannya hingga awal bulan Oktober, pendapatan dari parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sudah mencapai Rp. 17 Miliar secara menyeluruh dari target Rp. 25 Miliar.
” Sementara ini, kita sudah diangka Rp. 17 Miliar. Tapi untuk TKP (Tempat Khusus Parkir), dari target Rp 2,6 Miliar, kita sudah melampaui,” ungkapnya.
Masih menurut Trenggono, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan segera menerapkan kebijakan parkir zona. Nantinya, kebijakan tersebut juga akan dikembangkan ke pemberlakuan tarif progresif di beberapa titik.
Pada tahap awal, dishub menetapkan 10 kawasan yang masuk parkir zona. Yakni, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, balai kota, Jl Kertajaya, Jl Kedungdoro, Jl Tunjungan, Jl Embong Malang, Jl Kembang Jepun dan Jl Nyamplungan. Dengan demikian, kendaraan yang parkir di zona-zona tersebut akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding area lain.
Dimana penentuan 10 kawasan yang masuk parkir zona mempertimbangkan 3 aspek, yaitu lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi.
Dari kesepuluh kawasan parkir zona tersebut, satu lokasi dipilih dishub untuk pemasangan alat parkir meter, yakni di area balai kota. Rencananya, 10 unit alat parkir meter akan dipasang di sepanjang Jl Jimerto dan Jl Sedap Malam.
“Uji coba alat ini dimulai dari lingkup terdekat dulu. Kami ingin mengedukasi mulai dari para pegawai pemkot, serta mungkin warga yang berkepentingan datang ke pemkot,” ujar Tranggono saat dijumpai di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (19/10).
Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini melanjutkan, dengan adanya alat parkir meter tersebut, transaksi pembayaran parkir menggunakan uang elektronik. Dia menyadari bahwa pada masa awal pemasangan, pengguna parkir akan sedikit kesulitan karena belum terbiasa dengan uang elektronik. Untuk itu, dishub akan mengakomodir dengan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik.
“Jadi, pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan tab kartu uang elektronik ke mesin parkir,” urainya.
Adapun alat parkir meter menggunakan panel surya sehingga mampu beroperasi tanpa listrik. Jika penyimpan daya pada parkir meter dalam kondisi penuh, alat tersebut mampu beroperasi selama dua tahun dalam kondisi tanpa sinar matahari. Selain itu, parkir meter juga terkoneksi dengan server dishub secara nirkabel. Dengan demikian, seluruh data transaksi dapat langsung terekam secara realtime.
Perlu diketahui, pendapatan asli UPTD Parkir di Surabaya pada tahun 2015, untuk Tepi Jalan Umum (TJU) mencapai Rp 17,3 Miliar dan Tempat Khusus Parkir (TKP) sebesar Rp 2,5 Miliar.(hdi/cn02)