Cakrawala EkonomiCakrawala Jatim

Wagub yakin Bandara Kediri Bisa Berdampak Positif Bagi 13 Kabupaten/Kota

×

Wagub yakin Bandara Kediri Bisa Berdampak Positif Bagi 13 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2015 pasal 30 huruf p disebut, jangka waktu berlakunya konsesi yaitu 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan menteri ini, yang menurut Emil bisa menjadi pertimbangan sesuau dengan konteks spesifikasi yang dihadapi. “Makanya jangan ngomong berapa tahun. Aturan kan seharusnya tidak ngatur berapa lamanya. Tapi semua proyek itu ada kelayakan ekonominya,” kata Emil.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Fattah Jasin mengaku telah berkomitmen untuk mewujudkan keberadaan Bandar Udara Kediri. Salah satunya dengan memberikan penetapan lokasi terhadap tata ruang adanya Bandar Udara di Kabupaten Kediri tersebut. “Semua kesesuaian tata ruang denhan dokumen perencanaan sudah disiapkan dukungannya. Termasuk penetapan lokasi oleh gubernur,” ungkap Fattah Jasin.

Rencananya, tanggal 1 April semua pihak diundang kembali pada rapat koordinasi bersama Kemenko Maritim dan Kemenhub di Kantor Kemenko Maritim di Jakarta. Dalam rapat itu akan dibahas bagaimana sikap selanjutnya PT Surya Dhoho Investama (DSI) selaku investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *