“Kedepan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengsosialisasikan di kota saja, tetapi juga sampai ke desa, khususnya untuk kepala desa. Karena kades tidak mendapatkan jaminan pensiun, yang dapat pensiun hanya lurah, karena lurah adalah PNS. Padahal kades sama dengan bupati, ia dipilih oleh rakyat” pesannya.
Pesan Sukardi disambut baik oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, ia mengatakan, aparat desa, termasuk kades juga berhak mendapatkan jaminan pensiun, karena itu kedepan pihaknya siap untuk memberikan sosialisasi era baru jaminan sosial ketenagakerjaan ini sampai ke desa.
“Ini adalah sistem jaminan nasional, jadi untuk seluruh pekerja, tentunya aparat desa juga berhak mendapatkan jaminan ini. Untuk sektor informal per 1 juli ini menjadi wajib untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, diantaranya para nelayan, pedagang pasar, termasuk juga wartawan karena resiko pekerjaannya termasuk tinggi” ujarnya.
Elvyn melanjutkan, Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.(hms/mnhdi)












