Senada, Kasubbag Aparatur Pemerintahan Desa Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Yudi Irwanto mengatakan, ada empat desa yang semestinya ikut Pilkades serentak periode berikutnya (2020 – 2026) namun tetap ikut di pilkades serentak 2019 karena kepala desanya juga bersedia mengundurkan diri.
“Yang ikut pilkades serentak 2019 adalah desa yang kepala desanya sudah purna tugas bulan Juni 2019 atau mengundurkan diri pada bulan Juli 2019 sampai akhir tahun 2019,” katanya.
Soal jabatan kepala desa yang lowong karena kepala desanya mengundurkan diri, Yudi Irwanto menyatakan akan diganti oleh pejabat (pj) kepala desa.
“Sesuai aturan pj kepala desa ini nantinya akan diisi oleh PNS,” katanya. (ant/wan)












