Makassar, cakrawalanews.co – Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut TNI-Polri bisa diberikan jabatan strategis asalkan sesuai dengan posisinya yang diatur dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
“Dalam suatu lembaga negara atau pemerintahan, TNI maupun Polri bisa saja diberi jabatan. Misalnya di BNN, SAR, BNPT dan sebagainya, karena posisi tersebut penting bagi TNI yang punya pengalaman terkait itu,” kata dia, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.20/3












