Fattah menjelaskan, dalam proses audiensi ini aplikator menyatakan, tarif yang diterapkan sudah sesuai standar dalam Permenhub 118/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sesuai aturan itu, tarif batas bawah dan atas yang berlaku saat ini untuk angkutan taksi online antara Rp3.500-Rp6.000. Frontal mengusulkan batas bawah itu dimulai dari Rp4.000 batas atasnya Rp20.000. “Pertimbangannya, karena dari yang diterima itu banyak potongan-potongan. Ini bagian dari harapan perbaikan-perbaikan driver kepada aplikator,” katanya.
Selain soal tarif, driver Frontal juga menuntut penghentian perekrutan driver baru. Mengenai ini, kedua aplikator melakukan penerapan yang berbeda berdasarkan Permenhub 118/2019.
Grab menerapkan penghentian perekrutan driver baru ini sejak akhir 2018 lalu, begitu Permenhub itu berlaku. Sementara Gojek berpendapat, masih ada grass period setidaknya sampai Mei.”Disepakati, keputusan soal perekrutan driver baru, baik roda dua dan rode empat ini akan diputuskan pada tanggal 26 Maret 2019,” kata Fattah.
Sedangkan untuk open suspend, kata Fattah, kedua aplikator menyepakati meminta waktu yang berbeda. Grab meminta batas waktu untuk keputusan 90 hari, sedangkan Gojek sampai akhir April 2019. “Jadi, open suspen ini menurut Grab dan Gojek, selama ini ada proses ketika driver melakukan kejahatan kriminal moral Hazard, itu langsung ada tindakan. Menurut aplikator sudah dikomunikasikan tetapi driver online menginginkan lebih terbuka,” ujarnya.



