Oleh karena itu, kepala daerah berhak untuk berkampanye dengan menaati seluruh regulasi yang ada.
Namun, ASN, kata Tjahjo, hanya diperbolehkan untuk mengampanyekan program, seperti antinarkoba, dan bukan untuk paslon tertentu.
“Dia (ASN) boleh untuk kampanye, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 01, nomor 02, atau paslon parpol,” katanya.(kc/rur)












