Penanggulangan ini berupa pemberian vaksinasi anti rabies pada hewan penular rabies yang dipelihara, eliminasi pada hewan penular rabies yang tidak berpemilik, pemeriksaan spesimen hewan rabies, pelatihan teknis tenaga kesehatan hewan, penyediaan logistik (VAR hewan, strichnin, alat pelindung diri, media informasi tentang rabies), dan pengawasan lalu lintas hewan di perbatasan kabupaten dan provinsi
25 Provinsi di Indonesia Endemis Rabies












