Hal itu membuat Kemkes membentuk tim untuk melakukan kerja sama secara terpadu. Kerja sama melibatkan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Dompu serta Kabupaten Sumbawa.
Nadia mengatakan penanganan terhadap kasus-kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR), luka gigitan dicuci dengan sabun pada air mengalir selama 15 menit. Kemudian diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai pedoman tata laksana kasus gigitan hewan penular rabies. Ini untuk mencegah terjadinya kematian karena rabies pada manusia.
Kemkes sudah menyediakan logistik seperti VAR dan SAR, agar penanganan kasus GHPR segera tertangani oleh tenaga kesehatan secara efektif dan efisien. Kementerian Kesehatan juga melakukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Untuk optimalisasinya dibentuklah Tim Gerak Cepat Terpadu dalam pencegahan dan pengendalian rabies. Selain penanggulangan pada manusia, dilakukan pula penanggulangan rabies pada hewan.












