“Pelaku usaha mikro harus memanfaatkan ini dengan baik, karena perdagangan elektronik ini adalah jenis usaha kreatif baru yang mampu mendongkrak perekonomian kita,” katanya.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim KemKominfo Republik Indonesia lebih lanjut menjelaskan, selama ini masih banyak pelaku UMKM yang enggan daganganya dijual di secara “online” dengan dalih sulit untuk mengakses dan bermitra dengan marketplace.
Padahal, kata dia, pemasaran melalui “online” bersama marketplace yang ada di Indonesia, sangat mudah persyatatanya, yakni hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, lalu, jenis produk usaha yang mau dijual dan nomor rekening pemilik.
Dengan persyaratan ini, sambung dia, maka pelaku UMKM sudah bisa menjual dagangannya di marketplace.
“Jadi, persyaratan untuk bergabung ke marketplace, sangat mudah. Hanya KTP elektronik, produk yang mau dijual dan nomor rekening,” kata Septriana.












