Sebab, setiap telpon yang masuk ke 112, akan tercatat baik nomor dan suara rekaman si penelepon.
“Kita juga koordinasi dengan Satreskim Polrestabes Surabaya. Ketika ada telpon-telpon yang menganggu, sifatnya iseng maka Polrestabes Surabaya akan menyelidikinya,” tegasnya.
Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengimbau kepada masyarakat apabila tidak ingin menggunakan layanan 112 setidaknya jangan menganggu, atau tidak digunakan hanya untuk sekedar iseng.
Sebab, tujuan dibuat layanan 112 adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang siap selama 24 jam.
“Bagi yang menganggu, sesuai dengan ketentuan hukum dan aduan dari Pemkot Surabaya maka akan kami tindak lanjuti. Soal masuk atau tidak dalam kategori pidana, nanti akan kita selidiki,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi bersama Pemkot Surabaya dalam melayani masyarakat.
Bahkan, kini layanan 112 juga sudah tersambung dengan Contact Center 110 Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan kepada masyarakat agar betul-betul memanfaatkan layanan itu dengan benar.
“Saya mengimbau agar 112 dimanfaatkan dengan betul dalam hal kepentingan atau kebutuhan masyarakat Surabaya,” pungkasnya.(mnhadi/cn02)












