“Sebenarnya PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada 2018 bisa lebih dari 380 orang. Karena ada pekerja yang ternyata berstatus ilegal, bisa berubah menjadi legal atau resmi di Malaysia. Saya juga tidak mengetahui, kenapa seperti itu,” katanya, Rabu, (6/2).
Ia menjelaskan meski berganti status legal di Malaysia, tidak menjamin mereka mendapat hak perlindungan dan asuransi karena tidak terdata di pemerintah Indonesia. Jika sakit atau terlibat masalah hukum hingga meninggal dunia mereka tak bisa mendapat perlindungan.












