Pengumuman caleg mantan napi korupsi oleh KPU ini sejalan dengan ketentuan pasal 182 UU Pemilu yang mensyaratkan calon legislatif mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.(rur)
KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Korupsi, Berikut Daftarnya



