“Standar pelayanan yang kami bangun yaitu kecepatan. Ketika Command Center 112 mendapat aduan dari masyarakat, maka dalam kurun waktu maksimum 7 menit, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan atau pun yang melaporkan kejadian darurat sudah bisa mendapat perawatan pertama di posko darurat tersebut,” kata dia.
Wali Kota Risma menambahkan standar waktu 7 menit itu ditentukan berdasarkan rekomendasi para dokter dengan mengacu kasus stroke.
Ketika masyarakat terserang stroke, nyawanya masih dapat diselamatkan apabila dapat ditangani sebelum 9 menit.
“Makanya, berkali-kali kita berhasil menyelamatkan orang stroke karena kita di bawah 9 menit” pungkasnya.(mnhdi/cn02)



