Jakarta, cakrawalanews.co – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas, ia telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (24/1/19), sekitar pukul 07.00 WIB.
Ahok bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari, atas kasus penodaan agama terkait pernyataan yang mengutip Surat Al-Maidah 51.
Dilansir dari laman Liputan6, bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini, ternyata menjadi sorotan, tidak hanya di pemberitaan lokal, namun juga oleh beberapa outlet media mancanegara.
Bahkan, sehari sebelum Ahok benar-benar bebas dari tahanan, beberapa media asing telah menyoroti pemberitaannya.
Suat kabar The Straits Times dari Singapura menulis bahwa Ahok bebas lebih awal karena pengampunan hukuman terkait hari libur nasional, termasuk Hari Kemerdekaan Indonesia dan Natal.
Straits Times juga menulis bahwa politikus keturunan Tionghoa itu meminta untuk tidak lagi memanggilnya Ahok, dan mengajukan julukan BTP, yang berasal dari inisial namanya.













