“Ini kan kesalahan bersama karena kepemimpinan kolektif kolegial, beda kalau dirutnya terlibat korupsi atau penyelewengan” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Khalid, mengatakan pihaknya sudah menerima arahan wali kota Surabaya terkait mundurnya dirut RPH.
“ Bu Wali Kota telah memberikan arahan untuk memberikan kajian dan hasilnya direksi boleh mengundurkan diri sesuai permintaan sendiri “ ujarnya.(mnhdi/cn02)



