Lebih lanjut, Widyo mengatakan ada tujuh instrumen akreditasi yang pertama visi, misi kampus; tata kelola kampus; mahasiswa dan lulusan; sumber daya manusia; kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik; pembiayaan, sarana dan prasarana; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Untuk memenuhi standar ini butuh waktu dan biaya. Tentunya ini tergantung dari perguruan tingginya,” katanya.
LLDIKTI Wilayah VII akan ikut membantu dan mendampingi kampus-kampus yang belum terakreditasi. Selain itu, juga akan dilakukan pengendalian dan pengawasan kampus yang belum diakreditasi.(rur)












