“Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via online dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (07/01).
Yusron kemudian menjelaskan langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, warga harus masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT.
Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup. Kemudian isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit.
“Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019,” ujarnya.
Dalam SPPT itu, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP. Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi.












