
Jakarta, cakrawalanews.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut 5.785 permohonan paspor ditunda terbit pada tahun ini. Alasannya, sebagian besar pemohon disinyalir akan menggunakan paspor sebagai dokumen untuk menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.
“Kalau tidak jelas kami ‘cancel’ (batalkan), tidak dikasih untuk melindungi dia karena sekali ilegal bisa dikejar-kejar,” tutur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (16/12/18).
Jumlah permohonan paspor yang ditunda itu melesat 14 persen dibandingkan periode tahun lalu yang sebanyak 5.059 permohonan paspor.












