Samwil menambahkan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. “Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung tingkat kesalahannya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda,” tegas Samwil politisi asal Dapil Gresik – Lamongan ini. (wan/jn/pca)
Gubernur Segera Tertibkan Tambang Liar












