Sementara itu, anggota Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti mendesak Komisi Pemilihan Umum meniadakan surat keterangan dokter agar pemilih disabilitas mental bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Menurut dia, surat keterangan sehat dari dokter ini tidak relevan karena orang yang menderita sakit darah tinggi dan demam misalnya, juga bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, dan tak perlu menyertakan surat dokter.
Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas, Hepy Sebayang meminta KPU meninjau ulang perihal surat keterangan sehat dari dokter itu. Musababnya, tak ada petunjuk teknis yang jelas tentang siapa yang harus mengurus surat tersebut.
“Siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu?” ucap dia. “Seharusnya yang mengurus penyelenggara Pemilu, bukan pemilih disabilitas,” pungkasnya. (rur)











