Dia berharap masyarakat tidak menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih sama sekali.
Sebelum seorang tunagrahita mencoblos, Viryan Aziz menjelaskan, mereka mesti dinyatakan sehat oleh dokter yang disertai surat keterangan. Apabila surat keterangan dokter itu menyatakan orang tersebut mengidap disabilitas mental permanen atau berat, maka hak pilih otomatis gugur.
Bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan sehat oleh dokter, mereka bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan atau tanpa disertai pendamping. Jika merasa butuh pendamping, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak yang memungkinkan akan menemaninya. “Pendamping pemilih ini wajib mengisi formulir pernyataan menjaga kerahasiaan pemilih,” ucap Viryan Aziz.











