Selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah.
Lukman menegaskan keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan. Kartu nikah akan diterbitkan sekitar pertengahan atau akhir November. Ia menambahkan, Kemenag memprioritaskan pasangan yang menikah setelah Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dibuat.
“Saat mereka melangsungkan akad nikah mereka mendapat buku nikah pada saat bersamaan mereka mendapat kartu nikah,” kata Lukman.
Sementara itu, bagi yang sudah menikah, kartu nikah akan disebarkan secara bertahap. (rur)












