Cakrawala NasionalHeadline

Menag Sebut Harga Kartu Nikah Hanya Rp680

×

Menag Sebut Harga Kartu Nikah Hanya Rp680

Sebarkan artikel ini

Ia memastikan tak ada biaya tambahan yang dipungut ke masyarakat untuk mendapat kartu tersebut. Jika tahap berikutnya tak dianggarkan dalam APBN, maka akan diserap dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni uang administrasi akad nikah.

Diketahui, untuk pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama, maka pengantin harus membayar biaya administrasi Rp 600.000.

“Sebagian digunakan untuk biaya transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya, tapi sebagian yang lain itu masuk kas negara sebagai PNBP. Dari setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp 680,” kata Lukman.

Kartu nikah tersebut meeupakan implikasi beroperasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. Simkah dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *