Sementara terkait pembiaran aktivitas penambangan ilegal selama ini, kata Setiajit, Pemprov Jatim telah melakukan pembinaan secara rutin, namun masih tetap dilakukan oleh masyarakat.
“Mereka berdalih tanah dan tambang itu kan milik negara dan rakyat, sehingga mereka bebas mengambil. Namun, saya rasa tidak begitu,” kata dia.
Pemprov Jatim telah memberikan tenggat waktu untuk menghentikan aktivitas tersebut hingga awal 2019, dan diharapkan bisa berhenti karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara.(rur)












