Ditambahkan Yudianto, terdapat tiga barang wajib cukai yang beredar di tanah air. Mulai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau. Cukai tembakau paling banyak beredar. Salah satunya, pada rokok. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat patuh aturan. Tidak memperjualbelikan rokok polos alias tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau berpita cukai tidak sesuai peruntukkannya. ‘’Pelanggaran atas ini dapat diancam dengan pasal 54 tentang bea cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda,’’ katanya. (wan/jn/ryo/p)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Jatim
Kembangkan UMK, Pemkot Madiun Gelar Seminar Bakulan Zaman Now
Kembangkan UMK, Pemkot Madiun Gelar Seminar Bakulan Zaman Now
Sipro Cakrawala Post2 min baca












