Adapun, penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif tol, PT JSN dapat melaksanakan sosialisasi pengoperasian jalan tol tersebut.
Selain itu, PT JSN diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasinya Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi.
“Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan tol, jalan tol ini dilengkapi dengan delapan Gerbang Tol (GT). Yakni GT Colomadu, GT Bandara, GT Ngemplak, GT Purwodadi, GT Karanganyar, GT Sragen, GT Sragen Timur, dan GT Ngawi (Kota Ngawi),” terangnya.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi memiliki panjang 90,43 kilometer yang terbagi dalam dua bagian pekerjaan. Yaitu bagian yang dikerjakan oleh pemerintah mulai STA 0+000- STA 21+081,5 sepanjang 21,08 kilometer. Sedangkan mulai dari STA 21+081,5- STA 90+43 sepanjang 69,35 km dikerjakan oleh PT JSN.












