Kepala DLH Budi Krisyanto menyampaikan, bahwa pemkot bersama pihak swasta dan masyarakat wajib menjalankan amanah UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, pemkot berkewajiban lakukan peningkatan kualitas lingkungan, peran pihak swasta sangat besar salah satunya yaitu PT. KTI.
“Sejak awal kontribusi pabrik yang beroperasi di bidang pengolahan kayu ini sangat besar turut serta bangun kota, aspek sosial maupun ekonomi dan lingkungan hidup, sejalan dengan itu PT. KTI wujudkan perusahaan yang ramah lingkungan,” paparnya.
“Tujuan kerjasama ini sebagai media kerjasama PT. KTI dengan pemkot lakukan giat pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan sumberdaya lokal, sumber mata air dan tempat penampungan sampah sementara, output kerjasama dapat mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dikota probolinggo,” jelas Budi.



