Peternak sebagai nasabah BCA berkewajiban melaksanakan setoran berupa kotoran ternak, selanjutnya kelompok tani sebagai mitra BCA mengolah dan memasarkan produk kotoran ternak serta memfasilitasi klaim nasabah. Sementara Disnak dan Keswan melaksanakan klaim pelayanan kepada nasabah. (Yon/Mr)
Program BCA Pemkab Probolinggo Raih Top 25 Kovablik 2018



