Sebelumnya DPRD kota Probolinggo melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Internal Badan Anggaran secara seksama pada tanggal 18 Oktober 2018 yang merupakan kelanjutan dari keputusan gubernur pada tanggal 15 Oktober 2018.
Adapun Hasil dari serangkaian pembahasan yang ditetapkan melalui Paripurna adalah tidak dapat dilaksanakannya perubahan APBD 2018 untuk pengadaan di Dinas Pendidikan, sehingga akan diadakan pada perubahan APBD pada tahun 2019.
Roy Amran, ketua Bandan anggaran DPRD kota Probolinggo menyampaikan, melalui rapat kerja, badan anggaran berupaya semaksimal mungkin melakukan kajian, menginventarisasi kendala dan permasalahan guna merumuskan solusi yang tepat.



