Sesuai UU Otonomi Daerah No 23 tahun 2014, kata Bambang Haryo, seharusnya sudah harus dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut dikeluarkan. “Seluruh Indonesia sudah melaksanakan status terminalnya sesuai dengan tipenya masing-masing,” lanjutnya.
Bambang Harjo yang Politisi asal Partai Gerindra ini menyampaikan, pihaknya menilai kalau jika ditemukan adanya kepentingan proyek dalam pembangunan terminal Joyoboyo tersebut, maka pihaknya minta agar KPK untuk turun menyelidiki pembangunan terminal Joyoboyo. “Kami minta KPK turun memeriksanya,” tegas Haryo.
Terkait penerangan yang dikeluhkan para sopir, politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemkot Surabaya, khususnya Dishub sudah arogan yang mana telah mematikan lampu penerangan di area terminal Joyoboyo, padahal bu Walikota minta kepada jajarannya untuk melayani kepentingan masyarakat.












