Pelibatan anak dalam menyebarkan berita hoax merupakan pelanggaran dan bentuk kejahatan. Negara harus hadir melindungi anak dari pelibatan kejahatan hoax ini. “Apapun bentuk hoax dan apapun motifnya tetap merupakan kejahatan,” ujarnya.
Susanto menilai, berkaca dari kasus oknum guru juga menjadi pelaku penyebaran berita hoax, tentu harus mendapatkan perhatian serius. Jika tidak, bagaimana nasib peserta didik. Tentu rentan terdampak.
Apalagi guru merupakan urat nadi pendidikan. Mengingat rentannya anak sebagai korban sekaligus dilibatkan sebagai penyebar berita hoax di tahun politik, maka orangtua harus kokoh melindungi anak, politisi harus menebarkan pendidikan politik yang berkarakter bagi publik agar anak tidak terdampak, guru juga harus memiliki literasi yang kuat agar mampu memastikan peserta didik aman.
“Masyarakat juga tak boleh abai dari peredaran berita hoax. Cek sumber dan kebenaran berita, merupakan langkah aman,” tegas Susanto. (rur)











