Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengaku bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan pengobatan berjenjang. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit.
“Surabaya sudah merasakan dampak dari peraturan baru itu. Makanya kami membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta agar peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.
Febria mengungkapkan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100 – 400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya, itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.
“Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Pasalnya, di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas,” tutupnya.(nafanhadi)



