“Kami di Jawa Timur sudah mengirim surat ke pusat agar ditindaklanjuti sistem ini. Karena dianggap tidak nyaman,” terangnya.
Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan untuk membahas progres surat yang telah dilayangkan tersebut. Bagaimana hasil surat itu, dan langkah selanjutnya yang akan diambil. Disamping itu, Herminiati mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korwil-Korwil Persi yang lain serta ahli profesi. “Jadi tanggal 7 Oktober nanti, ada rapat Persi. Itu akan menilai surat yang telah kita kirim bagaimana hasilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu.
“Bu Wali Kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.












