Cakrawala SurabayaHeadline

PERSI Surabaya: Aturan Baru BPJS Kesehatan Persulit Warga

×

PERSI Surabaya: Aturan Baru BPJS Kesehatan Persulit Warga

Sebarkan artikel ini

Herminiati menganggap bahwa peraturan yang diberlakukan ini juga menyalahi UU No 36 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan.  Dalam UU itu tertuang, bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

“Makanya kami dari Persi menolak aturan itu. Seharusnya diolah dahulu baru diuji coba. Uji coba pun menurut saya jangan seluruh Indonesia. Misalnya satu kota dulu atau desa. Kemudian baru diperbaiki,” tegas Herminiati yang juga selaku Direktur Utama RSIA Putri ini.

Herminiati mengungkapkan, saat ini jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48. Terbagi menjadi 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D. “Sehingga peraturan baru itu akan berimbas pada jarak yang ditempuh oleh pasien. Belum lagi, kalau pasien membutuhkan pengobatan lanjutan, ini akan mempersulit dan menyengsarakan pasien,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat. Menurut dia, hendaknya peraturan baru tersebut bisa ditinjau ulang supaya tidak meresahkan dunia perumahsakitan dan masyarakat Kota Surabaya pada umumnya. Seyogyanya, baik BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Persi, dan Organisasi Profesi dapat duduk bersama dan menyelesaikan hal ini secarasophisticated.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *