Maskur sebagai orator menuturkan, selama ini nasib tenaga honorer K2 tidak diperhatikan oleh pemerintah saat ini dan masa depannya kian tidak jelas. Bersama ribuan tenaga honorer lainnya ia mendesak pemerintah agar segera mengangkat seluruh tenah honorer K2 di Pamekasan menjadi PNS.
“Kami atas nama K2 meminta kepada pemerintah agar memikirkan nasib kami dan tidak di anak tirikan,” katanya dalam orasinya.
Disamping itu, Honorer K2 juga menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Meneteri PAN-RB (Penmenpan RB) Nomor 36 dan 37 tahun 2018 tentang persyaratan CPNS yang dibatasi maksimal berumur 35 tahun.












